GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Lantas kapan pencabutan SIM mulai berlaku?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, memberikan penjelasan.
Baca Juga: Ini Dia Lokasi dan Jam Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 9 Juni 2021
"Perpol sudah diundangkan sejak Februari 2021, tapi yang namanya aturan baru pasti ada masa sosialisasinya minimal 6 bulan," kata AKBP Arief kepada GridOto.com, Kamis (10/6/2021).
"Selain masa sosialisasi tersebut kami juga sedang melengkapi peranti lunak dan sarpras yang diperlukan dari aturan baru tersebut," sambungnya.
Sekadar informasi, sistem poin untuk penindakan pelanggaran lalu lintas dibagi menjadi tiga jenis, pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.
Pengenaan poin ini didasari pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.