Lelang KIA Rio di Tanjung Priok, Hitung Biaya Hingga Layak Pakai

Billy,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 9 Juni 2021 | 09:45 WIB

Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 75 unit Kia Rio baru lansiran 2014. (Billy,Muslimin Trisyuliono - )

Biaya Angkut

Setelah melunasi dan mendapat risalah lelang, mobil mendapat 7 hari untuk dikeluarkan dari gudang penyimpanan.

Jika lewat akan dikenakan Rp 250 ribu/hari seperti yang tercantum dalam lembar SOP lelang milik KPUBC Tipe A Tanjung Priok, Jakut.

Mobil lelang tersebut belum layak pakai, apalagi sudah sekitar 6 tahun ada di gudang.

Bisa diangkut ke bengkel atau rumah, bergantung jarak.

Misal untuk jarak 10 km biayanya Rp 1, 2 jutaan pakai truk gendong.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Priok Lelang 75 KIA Rio Baru Lansiran 2014, Buka Harga Mulai Rp 112 Jutaan, Berikut Tata Cara Ikutannya

Biaya Surat-Surat

Sembari menunggu mobil dipersiapkan di bengkel, maka sekalian mengurus surat-surat agar sah dikendarai.

Misal mendaftarkan sebagai kendaraan baru dengan risalah lelang.

Dilengkapi form A, pemberitahuan impor barang dan membayar BBN-KB dan PKB.

Ancer-ancernya untuk BBN-KB DKI Jakarta adalah 12,5 %, maka untuk untuk Kia Rio dikenakan biaya BBN-KB sebesar Rp 14,062 juta.