GridOto.com- Selama 2 hari, Senin-Selasa (7-8/6) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok, Jakut mengadakan lelang mobil Kia Rio Hatchback 2014.
Jika sobat tertarik untuk memilikinya, berikut GridOto berikat simulasi hitungan berapa dana yang harus sobat keluarkan agar mobil layak pakai.
Biaya BTD dan Pencacahan
Anggaplah, sobat yang menang dengan harga limit bawah Rp 112,5 juta.
"Harga tersebut masih off the road," kata Seto Permono, Staff Balai Lelang Artha di KPUBC Tipe A Tanjung Priok.
Maka, untuk memboyong pulang KIA RIO termasuk Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Untuk mobil dengan katagori BTD akan kena tambahan biaya lelang 3% dari harga.
Kemudian ada biaya lagi yakni biaya pencacahan sebesar 2.5%.
Total sebesar 5,5% dari Rp 112,5 juta = Rp 118,6 juta.
"Untuk pemenang lelang wajib melunasi biaya setelah deal dan juga bea lelang pembeli 3 persen, bea pencacah 2,5 persen total 5,5 persen dari harga terbentuk," ucap Seto Permono, selaku Staff Balai Lelang Artha yang menjadi rekanan Bea Cukai.