Lelang KIA Rio di Tanjung Priok, Hitung Biaya Hingga Layak Pakai

Billy,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 9 Juni 2021 | 09:45 WIB

Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 75 unit Kia Rio baru lansiran 2014. (Billy,Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com- Selama 2 hari, Senin-Selasa (7-8/6)  Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok, Jakut mengadakan lelang mobil Kia Rio Hatchback 2014.

Jika sobat tertarik untuk memilikinya, berikut GridOto berikat simulasi hitungan berapa dana yang harus sobat keluarkan agar mobil layak pakai. 

Biaya BTD dan Pencacahan 

Anggaplah, sobat yang menang dengan harga limit bawah Rp 112,5 juta.

"Harga tersebut masih off the road," kata Seto Permono, Staff Balai Lelang Artha di KPUBC Tipe A Tanjung Priok.

Baca Juga: 75 Unit Kia Rio Dilelang Bea Cukai Tanjung Priok, Berdebu Tapi Odometer Masih 0 Km, Uang Jaminan Cukup Rp 45 Juta!

Maka, untuk memboyong pulang KIA RIO termasuk Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Untuk mobil dengan katagori BTD akan kena tambahan biaya lelang 3% dari harga.

Kemudian ada biaya lagi yakni biaya pencacahan sebesar 2.5%.

Total sebesar 5,5% dari Rp 112,5 juta = Rp 118,6 juta.

"Untuk pemenang lelang wajib melunasi biaya setelah deal dan juga bea lelang pembeli 3 persen, bea pencacah 2,5 persen total 5,5 persen dari harga terbentuk," ucap Seto Permono, selaku Staff Balai Lelang Artha yang menjadi rekanan Bea Cukai.

Billy
Ada biaya tambahan berupa BTD dan Pencacahan