Tapi perlu diketahui nih, KIA Rio yang dilelang masih dalam kondisi off the road.
Meski demikian, Seto mengungkapkan untuk pengurusan dokumen mobil tidaklah sulit.
Sebab, pemenang lelang akan mendapat risalah yang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan dokumen kendaraan.
"Untuk pengurusan surat-surat pemenang lelang yang mengurus sendiri ke Korlantas. Mereka akan mendapat risalah lelang dan form A dari Bea Cukai, jadi itu sebagai acuan pengurusan BPKB dan STNK," ucap Seto.
Baca Juga: Lelang KIA Rio di Tanjung Priok, Hitung Biaya Hingga Layak Pakai
"Pajak impor juga sudah tidak ada lagi, pemenang lelang hanya bayar harga deal atau terbentuk ditambah bea lelang pembeli 3 peren, bea pencacah 2,5 persen," pungkasnya.
Sobat GridOto.com tertarik untuk ikut lelang ini atau ingin melihat unit lainnya, langsung saja klik di sini