Bea Cukai Tanjung Priok Lelang 75 KIA Rio Baru Lansiran 2014, Buka Harga Mulai Rp 112 Jutaan, Berikut Tata Cara Ikutannya

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 8 Juni 2021 | 18:05 WIB

Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 75 unit Kia Rio baru lansiran 2014. (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Sebanyak 75 unit KIA Rio akan dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui Balai Lelang Artha.

Adapun puluhan KIA Rio yang dilelang oleh Bea Cukai Tanjung Priok tersebut merupakan lansiran 2014, dengan nilai limit sebesar Rp 112.542.429.

Lelang KIA Rio ini akan berlangsung secara online dengan mekanisme closed bidding atau lelang tertutup, pada Rabu (9/6/2021) pukul 10.00 WIB.

Tapi sebelum mengikuti lelang, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 45 juta paling lambat hari ini, atau Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: 75 Unit Kia Rio Dilelang Bea Cukai Tanjung Priok, Berdebu Tapi Odometer Masih 0 Km, Uang Jaminan Cukup Rp 45 Juta!

Namun dengan catatan, KIA Rio yang dilelang dalam kondisi apa adanya walaupun tidak pernah digunakan layaknya mobil baru dari showroom.

Artinya, tidak ada jaminan apapun terkait kualitas dan kuantitas barang yang dilelang, sehingga calon peserta harus teliti saat memilih mobil.

Muslim/GridOto.com
Interior Kia Rio lansiran 2014 yang dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok


Seto Permono, selaku Staff Balai Lelang Artha mengatakan, KIA Rio yang dilelang terdiri dari 7 unit dengan transmisi manual dan 68 bertransmisi otomatis.

Untuk tata cara lelang, uang jaminan disetorkan melalui virtual account saat mendaftar di lelang.go.id

"Caranya mengikuti lelang KIA Rio ini peserta cukup mendaftar secara online www.lelang.go.id, mengunggah softcopy KTP, NPWP, nomor rekening atas nama sendiri dan menyetor uang jaminan Rp 45 juta," ujar Seto kepada GridOto.com, pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Lelang KIA Rio di Tanjung Priok, Hitung Biaya Hingga Layak Pakai

Lebih lanjut, Seto menjelaskan bahwa pemenang lelang akan diumumkan melalui pesan elektronik dan wajib melunasi sisa harga lelang.

"Untuk pemenang lelang wajib melunasi biaya setelah deal dan juga bea lelang pembeli 3 persen, bea pencacah 2,5 persen total 5,5 persen dari harga terbentuk," ucap Seto.

Apabila tidak melunasi pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetor ke kas negara.

Muslim/GridOto.com
Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 75 unit Kia Rio baru lansiran 2014.


Sementara bagi peserta gagal memenangkan lelang, maka uang akan dikembalikan minimal 1 hari setelah pelaksanaan.

Buat sobat GridOto.com yang tertarik untuk ikut lelang ini atau ingin melihat unit lainnya, langsung saja klik di sini