Baca Juga: Lelang KIA Rio di Tanjung Priok, Hitung Biaya Hingga Layak Pakai
Lebih lanjut, Seto menjelaskan bahwa pemenang lelang akan diumumkan melalui pesan elektronik dan wajib melunasi sisa harga lelang.
"Untuk pemenang lelang wajib melunasi biaya setelah deal dan juga bea lelang pembeli 3 persen, bea pencacah 2,5 persen total 5,5 persen dari harga terbentuk," ucap Seto.
Apabila tidak melunasi pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetor ke kas negara.
Muslim/GridOto.com
Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 75 unit Kia Rio baru lansiran 2014.
Sementara bagi peserta gagal memenangkan lelang, maka uang akan dikembalikan minimal 1 hari setelah pelaksanaan.
Buat sobat GridOto.com yang tertarik untuk ikut lelang ini atau ingin melihat unit lainnya, langsung saja klik di sini