GridOto.com- Kasus surat kendaraan baru Royal Enfield yang ramai beberapa waktu lalu memasuki jalur hukum.
Konsumen yang merasa dirugikan oleh mantan dealer Royal Enfield PT Distributor Motor Indonesia (DMI) mengajukan gugatan hukum.
"Yaa.. Kamis (10/6) rencana akan memasuki sidang pertama. Sudah ada lawyer yang kami tunjuk," kata Bagus Harri Mardoyo, salah satu pemohon.
Dalam kasus ini, selain Bagus ada 1 pemohon yang mengajukan gugatan, yakni Ranggi Purna Nugraha.
Baca Juga: Kasus Royal Enfield Bodong di Indonesia Berujung Demo, Penyelesaiannya Cuma Begini
Gugatan didaftarkan pada PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 255/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt. Pst.
Rendy Anggara Putra, SH, CLA, salah satu pengacara yang ditunjuk pemohon mengungkapkan gugatan hukum ini dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari PT DMI.
"Sebelum masuk ke ranah hukum, pemohon sudah mengajukan surat kepada termohon untuk menyelesaikan surat-surat kendaraan," jelas pengacara dari kantor hukum RAP & Co ini.
Surat yang dikirim pada September 2020 ini lantas dijawab oleh pengacara DMI.
'Mereka mengatakan akan menyelesaikan persoalan surat kendaraan ini dalam waktu sebulan," jelasnya.
Namun, setelah itu, pihak DMI ingkar janji dan sulit sekali untuk dihubungi.
"Hingga batas akhir pada November 2020, DMI masih tetap tidak menetapi janji. Akhirnya pemohon mengajukan gugatan secara hukum," ucap Rendy Anggara Putra SH, CLA.
Dalam gugatannya pemohon berkeinginan untuk mendapatkan kepastian hukum atas kendaraan yang telah dilunasinya.
Baca Juga: Dirombak Jadi Scrambler, Royal Enfield Interceptor 650 Jadi Makin Gagah
"Royal Enfield Interceptor yang dibeli sejak 2019 hingga saat ini tidak memiliki surat. Bodong. Nah, pemohon ini kepastian hukum," katanya.
Karenanya, pihak pemohon mengajukan gugatan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Dalam gugatan ini jika permohonan diterima maka DMI tidak boleh melakukan usahanya sampai persoalan dengan pemohon selesai," kata Rendy.
Nanti, PKPU akan membentuk sebuah tim pengawas yang akan mengawasi segala operasional DMI.
Selain itu, konsumen lain yang dirugikan dalam kasus ini juga bisa ikut serta dalam penyelesaian PKPU.
"Karena penyelesaian di PKPU ini terbuka untuk seluruh konsumen yang dirugikan. Jadi silakan nanti konsumen ikut bergabung," kata Rendy.
Jika DMI tetap ingkar janji, maka pihak pengadilan bisa mempailitkan perusahaan.