Namun, setelah itu, pihak DMI ingkar janji dan sulit sekali untuk dihubungi.
"Hingga batas akhir pada November 2020, DMI masih tetap tidak menetapi janji. Akhirnya pemohon mengajukan gugatan secara hukum," ucap Rendy Anggara Putra SH, CLA.
Dalam gugatannya pemohon berkeinginan untuk mendapatkan kepastian hukum atas kendaraan yang telah dilunasinya.
Baca Juga: Dirombak Jadi Scrambler, Royal Enfield Interceptor 650 Jadi Makin Gagah
"Royal Enfield Interceptor yang dibeli sejak 2019 hingga saat ini tidak memiliki surat. Bodong. Nah, pemohon ini kepastian hukum," katanya.
Karenanya, pihak pemohon mengajukan gugatan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Dalam gugatan ini jika permohonan diterima maka DMI tidak boleh melakukan usahanya sampai persoalan dengan pemohon selesai," kata Rendy.
Nanti, PKPU akan membentuk sebuah tim pengawas yang akan mengawasi segala operasional DMI.
Selain itu, konsumen lain yang dirugikan dalam kasus ini juga bisa ikut serta dalam penyelesaian PKPU.
"Karena penyelesaian di PKPU ini terbuka untuk seluruh konsumen yang dirugikan. Jadi silakan nanti konsumen ikut bergabung," kata Rendy.
Jika DMI tetap ingkar janji, maka pihak pengadilan bisa mempailitkan perusahaan.