GridOto.com- Kasus surat kendaraan baru Royal Enfield yang ramai beberapa waktu lalu memasuki jalur hukum.
Konsumen yang merasa dirugikan oleh mantan dealer Royal Enfield PT Distributor Motor Indonesia (DMI) mengajukan gugatan hukum.
"Yaa.. Kamis (10/6) rencana akan memasuki sidang pertama. Sudah ada lawyer yang kami tunjuk," kata Bagus Harri Mardoyo, salah satu pemohon.
Dalam kasus ini, selain Bagus ada 1 pemohon yang mengajukan gugatan, yakni Ranggi Purna Nugraha.
Baca Juga: Kasus Royal Enfield Bodong di Indonesia Berujung Demo, Penyelesaiannya Cuma Begini
Gugatan didaftarkan pada PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 255/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt. Pst.
Rendy Anggara Putra, SH, CLA, salah satu pengacara yang ditunjuk pemohon mengungkapkan gugatan hukum ini dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari PT DMI.
"Sebelum masuk ke ranah hukum, pemohon sudah mengajukan surat kepada termohon untuk menyelesaikan surat-surat kendaraan," jelas pengacara dari kantor hukum RAP & Co ini.
Surat yang dikirim pada September 2020 ini lantas dijawab oleh pengacara DMI.
'Mereka mengatakan akan menyelesaikan persoalan surat kendaraan ini dalam waktu sebulan," jelasnya.