Ingat, Kendaraan Dilarang Menurunkan Penumpang di Tol, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Selasa, 8 Juni 2021 | 12:27 WIB

Terminal bayangan di Tol Jatibening (M. Adam Samudra - )

Hal itu bisa membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan tol yang lainnya.

"Kalau dilihat dari video tersebut pengemudi busnya berada di jalur utama berhenti untuk mengambil penumpang. Sehingga penumpang lompat pembatas jalan," kata Widyatmiko kepada GridOto.com, Selasa (8/6/2021).

"Jadi di Km 08 ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek terdapat exit Gerbang Tol Pondok Gede 1. Dulu marak sekali naik turun penumpang bus di area tersebut. Hal tersebut memang tidak dibenarkan dalam aturan, dilarang karena dapat mengganggu pengguna jalan lain. Juga mempertimbangkan faktor keselamatan," lanjut Widyatmiko.

Menurut dia, beberapa waktu lalu sempat ada rencana agar terminal bayangan tersebut disterilkan agar tidak ada aktifitas naik turunkan penumpang dijalur tersebut, namun justru ditolak warga.

Baca Juga: Pemilik Mitsubishi Pajero Sport Heran Diminta Ganti Rugi Rp 13 Juta Setelah Kecelakaan di Tol, Ini Kata Jasa Marga

"Ditolak oleh warga karena untuk aktifitas berangkat pulang kerja," ucapnya.

Dari situlah kemudian diberikan solusi, dimana telah dibangun jalur exit khusus bus di gardu transaksi khusus bus.

"Jadi bus yang dari jakarta menuju Cikampek akan keluar dulu melalui akses GT Pondok Gede Timur 1 untuk berhenti sesaat sekedar naik turun penumpang," kata Widyatmiko.

"Jalur ini aman karena keluar dari jalur utama dan hanya bus saja yang boleh masuk jalur ini. Kemudian bus akan melakukan transaksi pembayaran di gardu tol GT Pondok Gede Timur 1 dan masuk kembali ke jalur utama melanjutkan perjalanan ke arah Cikampek," tutupnya.

Sekadar informasi, larangan menaik turunkan penumpang di bahu jalan tol diatur dalam UU Nomor 38/2004 tentang jalan.

Pasal 56 UU itu menetapkan larangan setiap orang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas terkait.

Peraturan tersebut juga diperkuat PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Baca Juga: Waspada Macet, Jasa Marga Akan Lakukan Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek Selama 6 Hari

Pasal 41 peraturan pemerintah tersebut tertuliskan larangan kegiatan menaikturunkan penumpang di jalur/bahu/gerbang tol.

Dalam pasal 41 disebutkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat dan tidak boleh digunakan untuk menaikan dan menurunkan penumpang.