Ingat, Kendaraan Dilarang Menurunkan Penumpang di Tol, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Selasa, 8 Juni 2021 | 12:27 WIB

Terminal bayangan di Tol Jatibening (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Menurunkan penumpang di ruas tol menjadi hal yang kerap dilakukan oknum sopir bus, agar bisa memangkas waktu.

Kejadian ini sebagaimana yang terjadi di terminal bayangan di ruas tol Jatibening beberapa hari lalu.

Padahal, menurunkan penumpang di ruas tol merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang.

Seperti dikutip dari video yang ramai di akun sosial media Instagram @Infobekasi.coo.

Baca Juga: Waspada Macet, Jasa Marga Akan Lakukan Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek Selama 6 Hari

Dalam postingan di akun tersebut, tampak penumpang sedang bersusah payah memanjat pembatas jalan tol.

Widyatmiko Nursejati GM Representative Office 1 Ruas Jakarta-Cikampek menyatakan, pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau sopir bus untuk tidak lagi menaik turunkan penumpang di bahu jalan tol.

Demikian pula penumpang juga diharapkan tidak meminta sopir untuk melakukan hal tersebut.

Ia mengatakan, bahwa menaikkan maupun menurunkan penumpang di ruas tol tidak diperbolehkan.