Goodyear masih memaklumi adanya tuntutan dari para pegawai asal Malaysia, karena mereka dilindungi oleh undang-undang serikat pekerja.
Tapi produsen ban ini berargumen bahwa para pekerja asing tidak seharusnya diikutsertakan pada tuntutan ini.
Mengingat para pekerja asing tidan mendapat perlindungan dari undang-undang serikat pekerja Malaysia.
"Perusahaan punya aturan yang berbeda-bebeda untuk pekerja lokal dan asing," ujar seorang pekerja Goodyear, Sharan Kumar Rai, dikutip dari Reuters.com.
Kemudian untuk tuntutan yang sempat dilayangkan pada 2019, para pekerja melaporkan bahwa Gooyear untuk menandatangani surat yang meminta mereka untuk menarik gugatan tanpa sepengetahuan pengacara.
Baca Juga: Goodyear Indonesia Masih Tawarkan Program Gratis Ganti Ban Rusak, Begini Detailnya
Anna Ng Fui Choo selaku pimpinan pengadilan industri Malaysia menyebutkan bahwa langkah yang dilakukan Goodyear termasuk tidak etis.
"Itu adalah praktik yang tidak adil bagi para buruh," sebutnya.
Untuk saat ini, pengadilan Malaysia baru menggelar sidang untuk dua kasus yang menyandung Goodyear.
Hakim pun memutuskan bahwa produsen ban asal Amerika Serikat ini diharuskan membayarkan gaji para pekerja asing dengan total 5 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 17,3 miliar (kurs 1 Ringgit Malaysia = Rp 3.454, 3 Juni 2021).