Awal Juni Polres Kutai Timur Mulai Berlakukan Tilang Elektronik Mobile

Hendra - Senin, 31 Mei 2021 | 14:55 WIB

Ilustrasi pemasangan kamera ETLE Mobile (Hendra - )

GridOto.com- Untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas, kepolisian terus melakukan berbagai upaya. 

Salah satunya penerapan ETLE Mobile atau tilang elektronik Mobile. 

Polres yang telah menerapkan di antaranya Polres Kutim.

Pemberlakuan ETLE Mobile di Zona Zero Tolerance di sepanjang Jalan Yos Sudarso.

Baca Juga: Satlantas Polres Mabar Labuan Bajo Segera Terapkan Tilang Elektronik, Perlengkapan Sudah Ada?

Tepatnya di Simpang Tiga Telkom hingga arah Jalan Dr. Sutomo Sangatta Baru.

Apabila di Zona Zero Tolerance sepanjang 1,3 Kilometer tersebut didapati pelanggaran mulai dari melawan arus, tidak memakai helm, tidak menggunakan safety belt, melanggar Trafight Light hingga parkir sembarangan bakal mendapatkan tindakan tegas berupa tilang dari Satlantas Polres Kutim.

Kasatlantas Polres Kutim, AKP Wulyadi mengatakan ETLE mobile bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

"Dengan ETLE Mobile dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang melanggar secara otomatis, jadi sistemnya nanti pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat pemberitahuan atas pelanggaran yang dilakukan dan melakukan konfirmasi ke Makolantas,” jelas Kasatlantas.

Untuk pelaksanaan tersebut, AKP Wulyadi juga menjelaskan bahwa mobil unit patroli dan helm personel Satlantas yang bertugas akan dipasang dengan perangkat kamera yang menurutnya mampu merekam gambar dan video dengan resolusi tinggi.

Baca Juga: Viral Sopir Truk Oleng Dihadang Aparat dan Kena Tilang, Ini Kronologinya

“Jadi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pengendara akan jelas terlihat melalui video yang dihasilkan oleh kamera yang terpasang di mobil patroli dan juga helm petugas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasatlantas juga menyampaikan bahwa dengan penerapan ETLE Mobile ini diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin serta Kamseltibcarlantas di Kutim dapat tercipta dengan optimal sehingga Kabupaten Tertib Lalu Lintas dapat direalisasikan dengan sempurna.

“Per 1 Juni 2021, satu bulan lalu sudah kami sosialisasikan dan sanksi hanya teguran,” tutupnya.