Denda Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Dihapus Jika Mengalami Hal Ini, Begini Aturannya di Jakarta

Harun Rasyid - Kamis, 27 Mei 2021 | 17:25 WIB

Ilustrasi pembayaran PKB di SAMSAT (Harun Rasyid - )

(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:

a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau

b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.

Ilustrasi
Ilustrasi pembayaran PKB mobil


Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan pada Pasal 56:

(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Beberapa Wilayah Hapus Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Kapan?

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;

b. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;

c. fotokopi STNK;

d. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan

e. bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan.

Baca Juga: Mengemudi Sambil Bermain Handphone, Pemilik Honda Jazz RS Ini Kena Denda Rp 1,25 Juta