GridOto.com- Pengendara motor wajib memiliki SIM sesuai kapasitas mesinnya.
Untuk SIM motor atau SIM C ada 3 penggolongan, yakni C, CI dan CII.
Dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan untuk penggolongan dan usia minimal pemegang SIM juga diatur dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Perhatian! Layanan Perpanjang SIM Kembali Dibuka, Bagaimana yang Telat?
Dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara pada huruf h disebutkan SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Terakhir pada huruf i disebutkan SIM CII berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
"Untuk usia minimal antara SIM C, CI dan CII juga berbeda," kata Kombes Djatiutomo.
Dalam Pasal 8 diatur persyaratan usia untuk penerbitan SIM.
Untuk SIM C pemohon paling rendah harus berusia 17 tahun.
Sementara SIM CI pemohon harus berusia 18 tahun.
Dan untuk SIM CII usia pemohon minimal 19 tahun.