Terakhir pada huruf i disebutkan SIM CII berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
"Untuk usia minimal antara SIM C, CI dan CII juga berbeda," kata Kombes Djatiutomo.
Dalam Pasal 8 diatur persyaratan usia untuk penerbitan SIM.
Untuk SIM C pemohon paling rendah harus berusia 17 tahun.
Sementara SIM CI pemohon harus berusia 18 tahun.
Dan untuk SIM CII usia pemohon minimal 19 tahun.