Baca Juga: Permintaan Melonjak Tiga Kali Lipat, Honda Akui Relaksasi PPnBM Timbulkan Inden Produknya
Insentif untuk mobil di bawah 1.500 cc tersebut diberikan secara bertahap, yakni tahap pertama (Maret-Mei) sebesar 100 persen, tahap kedua (Juni-Agustus) sebesar 50 persen, dan tahap ketiga (September-November) sebesar 25 persen.
Kemudian, pemerintah memperluas cakupan yang mendapat insentif untuk mobil berkubikasi sampai 2.500 cc dan memiliki TKDN minimal 60 persen serta berpenggerak roda 4X2 dan 4X4.
Untuk kendaraan 4x2 bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc, diskon PPnBM yang diberikan sebesar 50 persen dari tarif normal untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen dari tarif normal untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).