GridOto.com - Pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus berlanjut.
Untuk saat ini pembebasan lahan terdampak masih berfokus di Padukuhan Kadirojo II, Desa Margorejo dan Padukukan Temanggal II, Desa Purwomartani, Sleman.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR, Galih Alfandi, mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi di Padukuhan Kadirojo II dan Temanggal II sudah hampir selesai.
"Dua dukuh itu kekurangannya sedikit sih. Saya lupa angkatanya, tapi lebih dari separuh yang sudah dibayarkan. Sudah sekitar 90 persen," ujar Galih, dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, Senin (24/05/2021).
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo Terus Jalan, Musyawarah Ganti Rugi Lahan di Klaten Masih Diupayakan
Para pemilik lahan yang merasa belum mendapatkan uang ganti rugi diharuskan bersabar terlebih dahulu.
Pasalnya, tim Satker PJBH Kementerian PUPR masih menunggu Surat Perintah Pembayaran (SPP) ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Kurang lebih ada 11 pemilik lahan terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo yang sudah diajukan tim Satker untuk segera mendapatkan uang ganti rugi.
"Setelah dokumen tersebut valid, maka uang ganti rugi akan diberikan (kepada pemilik lahan)," lanjut Galih.
Baca Juga: Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta Akan Berdampak Pada Kerusakan Jalan, Begini Tanggapan Bupati Klaten
Ia menambahkan, setelah pembebasan lahan di Padukuhan Kadirojo II dan Temanggal II selesai, maka akan dilanjutkan ke Padukuhan Temanggal I, kadirojo I serta Cupuwatu I.
Kemungkinan besar, pembayaran uang ganti rugi lahan di tiga dukuh berikutnya bisa dilakukan pada Juni 2021 mendatang secara bertahap.
"Ini masih terus bergerak, harapannya segera selesai," kata Galih.
Koordinator Relawan Pos Informasi Tol untuk Warga Temanggal II, Suparmadi, menyebutkan bahwa ada sekitar 10 bidang tanah yang belum mendapatkan uang ganti rugi.
Baca Juga: Terjang Delapan Desa, Tol Yogyakarta-Solo Bakal Lewati Kecamatan Jogonalan Klaten
Lebih detailnya, 10 bidang tanah tersebut diketahui dimiliki setidaknya oleh tujuh orang warga.
"Selain itu ada Tanah kas Desa yang terdampak," ucap Suparmadi.
Terkait alasan belum diberikannya uang ganti rugi, ia menjelaskan bahwa ada tiga lahan yang masih dalam proses persidangan lantaran terlibat sengketa.
"Kalau materi sengketanya saya tidak tahu. Tapi ada tiga bidang yang masih berurusan dengan pengadilan. Satu lahan masuk tingkat kasasi, dua lahan karena sengketa keluarga," jelas Suparmadi.
Baca Juga: Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA Terkendala, Pengerjaan Ikut Terhambat
Ia melanjutkan, alasan surat perintah dari LMAN belum diturunkan juga jadi penyebab uang ganti rugi untuk beberapa pemilik lahan belum dibayarkan.
"Tunggu saja. Selain yang bersengketa tadi, semuanya sudah selesai administrasinya. Sementara untuk warga lain juga sudah mendapatkan uang ganti rugi," beber Suparmadi.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan di Padukan Temanggal II berinisial D mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima uang ganti rugi untuk dua lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.
"Memang ini tinggal menunggu saja. Di Padukuhan Temanggal II ini ada 280 bidang lahan yang terdampak. Sekarang tinggal 10 bidang lahan saja yang belum cair (uang ganti ruginya), termasuk saya," paparnya.
Ia beserta warga lainnya sudah mengirimkan berkas ke LMAN sejak satu bulan lalu dengan dibanti oleh tim dari posko relawan.
"Mungkin karena terjeda Lebaran 2021 ya dan ini masih proses di LMAN. Jadi, kami tunggu saja. Mungkin dalan Juni 2021 ini (pembayaran uang ganti rugi bisa diselesaikan)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UPDATE Tol Yogya-Solo, 10 Bidang Tanah di Temanggal 2 Kalasan Sleman Belum Dapat Ganti Untung.