Baca Juga: Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta Akan Berdampak Pada Kerusakan Jalan, Begini Tanggapan Bupati Klaten
Ia menambahkan, setelah pembebasan lahan di Padukuhan Kadirojo II dan Temanggal II selesai, maka akan dilanjutkan ke Padukuhan Temanggal I, kadirojo I serta Cupuwatu I.
Kemungkinan besar, pembayaran uang ganti rugi lahan di tiga dukuh berikutnya bisa dilakukan pada Juni 2021 mendatang secara bertahap.
"Ini masih terus bergerak, harapannya segera selesai," kata Galih.
Koordinator Relawan Pos Informasi Tol untuk Warga Temanggal II, Suparmadi, menyebutkan bahwa ada sekitar 10 bidang tanah yang belum mendapatkan uang ganti rugi.
Baca Juga: Terjang Delapan Desa, Tol Yogyakarta-Solo Bakal Lewati Kecamatan Jogonalan Klaten
Lebih detailnya, 10 bidang tanah tersebut diketahui dimiliki setidaknya oleh tujuh orang warga.
"Selain itu ada Tanah kas Desa yang terdampak," ucap Suparmadi.
Terkait alasan belum diberikannya uang ganti rugi, ia menjelaskan bahwa ada tiga lahan yang masih dalam proses persidangan lantaran terlibat sengketa.
"Kalau materi sengketanya saya tidak tahu. Tapi ada tiga bidang yang masih berurusan dengan pengadilan. Satu lahan masuk tingkat kasasi, dua lahan karena sengketa keluarga," jelas Suparmadi.