GridOto.com - Musyawarah ganti rugi tanah tedampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten Jawa Tengah (Jateng) terus berlanjut.
Musyawarah ganti rugi kini mulai dilakukan di Desa Jungkare dan Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Klaten.
Total ada 50 bidang tanah milik 50 warga setempat yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan proses musyawarah ganti rugi akan dipercepat.
Baca Juga: 4 Exit Tol Yogyakarta-Solo dan 2 Rest Area Dibangun di Klaten, Ini Lokasinya
"Pemilik 50 bidang tanah itu terbagi menjadi dua, yakni 17 dari Desa Jungkare dan 33 dari Desa Kadirejo," ucap Sulistiyono dikutip dari TribunJogja.com.
Sulistiyono menjelaskan, ada beberapa jenis bidang tanah yang terdampak, di antaranya persawahan, permukiman hingga Tanah Kas Desa (TKD).
"Yang dimusyawarahkan bukan nilainya, tapi bentuk ganti ruginya. Misal bisa tanah pengganti, saham atau uang," terang Sulistiyono.
Menurutnya, sampai saat ini masyarakat yang tanahnya terdampak jalan tol memilih ganti rugi berupa uang.
Baca Juga: Terjang Delapan Desa, Tol Yogyakarta-Solo Bakal Lewati Kecamatan Jogonalan Klaten