Saat hendak mutasi, ia kaget bukan kepalang.
Sebab, pihak Samsat tetap mengenakan biaya PKB.
"Padahal kan belum sebulan lalu diperpanjang di Samsat Depok," katanya.
Baca Juga: Asik! Pajak Mati atau Jatuh Tempo Pada Libur Lebaran Dipastikan Bebas Denda
Hal ini coba GridOto.com tanyakan kepada pihak Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Herlina Ayu, Humas BPRD DKI Jakarta mengatakan jika kendaraan atau mobil bekas melakukan mutasi keluar wilayah maka PKB harus dibayar lagi.
"Meski masih berlaku lama," ungkap Herlina Ayu.
Menurut Herlina, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB.
Pada pasal 5 ayat 1 disebutkan PKB yang terutang terjadi saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor,
Pada ayat (2) disebutkan saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dengan ketentuan sebagai berikut:
Huruf (g) pada ayat (2) pasal 5 mengatakan mutasi dari luar daerah, terjadi pada saat tanggal pencabutan dokumen kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh instansi berwenang asal kendaraan bermotor.