GridOto.com - Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan untuk berbagai jenis kendaraan pribadi semisal roda dua, roda tiga, sampai roda empat.
Pajak ini dikenakan untuk nama pemilik, alamat atau domisili pemilik, dan jenis kendaraan yang sama.
Namun istilah pajak progresif pada kendaraan bermotor, umumnya dikenal untuk kepemilikan kedua.
"Pajak progresif bisa untuk jenis kendaraan dengan yang sama hingga kepemilikan ke 17," papar Herlina Ayu, Humas BPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Beberapa Wilayah Hapus Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Kapan?
Untuk wilayah Jakarta, hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut di Pasal 11, menyantumkan tarif pajak progresif yang dikenakan.
Nah berikut tarif pajak progresif di Jakarta:
1. Kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%
2. Kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%
3. Kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%
Baca Juga: Masih Banyak yang Binggung, Ini Letak Tanda Pajak Progresif di STNK
4. Kendaraan bermotor kelima sebesar 4%
5. Kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%
6. Kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%
7. Kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%
8. Kendaraan bermotor kedelapan sebesar 6%
Baca Juga: Pindah Kartu Keluarga Tapi Alamat Tetap Sama, Apa Masih Kena Pajak Progresif?
9. Kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%
10. Kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%
11. Kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%
12. Kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%
13. Kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Tips Blokir STNK via Online Cegah Pajak Progresif Kendaraan
14. Kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
15. Kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
16. Kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%.
Nah bagi yang mau tahu berapa besar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah terkena progresif, begini caranya.
Baca Juga: Agar Tak Kena Pajak Progresif, Blokir Kendaraan Sobat Yang Sudah Dijual, Bisa Online Lho
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.
Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.
Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.
Baca Juga: Banyak Kendaraan Mewah di Jakarta Nunggak Pajak, Jumlahnya Ribuan, Tunggakan Mencapai Rp 13 Miliar!
Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.
Sebagai contoh, si A berdomisili di Jakarta dan memiliki 2 motor dengan masing-masing memiliki NJKB yang sama yakni Rp 10 juta.
Perhitungan PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1, yaitu Rp 10 juta X 1 X 2% = Rp 200.000.
Untuk motor kedua milik A, Rp 10 juta X 1X 2,5% = Rp 250.000.
Baca Juga: Perbandingan Pajak Kendaraan Kia Sonet dan Sonet 7, Selisih Sedikit!
Lalu semisal A memiliki pajak progresif ke-17, hitungannya jadi Rp 10 juta x 1 x 10% = Rp 1 juta.
Nah kalau sudah paham cara menghitung PKB, berapa besar pajak progresif kendaraan kalian sob?