14. Kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
15. Kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
16. Kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%.
Nah bagi yang mau tahu berapa besar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah terkena progresif, begini caranya.
Baca Juga: Agar Tak Kena Pajak Progresif, Blokir Kendaraan Sobat Yang Sudah Dijual, Bisa Online Lho
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.
Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.
Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.
Baca Juga: Banyak Kendaraan Mewah di Jakarta Nunggak Pajak, Jumlahnya Ribuan, Tunggakan Mencapai Rp 13 Miliar!