Sultan Punya 17 Mobil Satu Alamat, Berapa Tarif Pajak Progresifnya?

Hendra,Harun Rasyid - Minggu, 23 Mei 2021 | 07:00 WIB

Ilustrasi pengecekan pajak progresif kendaraan (Hendra,Harun Rasyid - )

GridOto.com - Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan untuk berbagai jenis kendaraan pribadi semisal roda dua, roda tiga, sampai roda empat.

Pajak ini dikenakan untuk nama pemilik, alamat atau domisili pemilik, dan jenis kendaraan yang sama.

Namun istilah pajak progresif pada kendaraan bermotor, umumnya dikenal untuk kepemilikan kedua.

"Pajak progresif bisa untuk jenis kendaraan dengan yang sama hingga kepemilikan ke 17," papar Herlina Ayu, Humas BPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Hapus Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Kapan?

Untuk wilayah Jakarta, hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut di Pasal 11, menyantumkan tarif pajak progresif yang dikenakan.

Nah berikut tarif pajak progresif di Jakarta:

1. Kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%

2. Kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%

3. Kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%

Baca Juga: Masih Banyak yang Binggung, Ini Letak Tanda Pajak Progresif di STNK