GridOto.com- Pemda DKI telah melaksankan uji coba tahap 2 Flyover Cakung, Jakarta Timur.
Uji coba ini mulai 11-18 Mei 2021 pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
Bersamaan dengan itu juga dilakukan Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan Cakung.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, jika selama penerapan uji coba tidak ditemukan kendala, Flyover Cakung akan dilintasi secara permanen.
"Seminggu dulu, nanti setelah berdasarkan pengamatan tidak ada kendala di lapangan open traffic langsung dipermanenkan, termasuk Sistem Satu Arah pada kawasan Cakung," ujarnya
Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah melakukan evaluasi pasca uji coba tahap 1 Flyover Cakung yang berlangsung pada 19-21 April 2021.
Berdasarkan hasil uji coba tersebut, didapatkan upaya-upaya penyempurnaan yang masih harus dilakukan di lapangan.
"Kami melakukan penyempurnaan-penyempurnaan seperti, perbaikan geometrik pada posisi jalan off ramp flyover agar lancar pada pertemuan dengan jalan arteri samping Tol Lingkar Luar Timur," terangnya.
Menurutnya, ada juga perbaikan chevron pada off dan on ramp flyover di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, dilakukan penambahan rambu penunjuk arah pada on ramp flyover baik di Jalan I Gusti Ngurah Rai maupun di Jalan Samping KBT.
"Rambu-rambu penunjuk arah pendukung SSA telah dilengkapi untuk pinggir Tol Lingkar Luar sisi barat," ungkapnya.
Baca Juga: Pengendara Ambil Foto Pemandangan di Flyover Kemayoran Akan Ditilang!
Untuk sisi timur atau sisi Terminal Pulo Gebang akan dicek kembali dan apabila kurang akan dilengkapi dengan rambu sementara seperti banner.
Ia menambahkan, perlu perpanjangan kanstin di area pelebaran jembatan KBT ke arah Stasiun Cakung untuk mencegah konflik antara lalin dari arah Stasiun Cakung dengan lalin yang keluar dari jalan sisi timur KBT.
"Kami juga lakukan perpanjangan nose dengan pemasangan MCB pada exit Tol Pulo Gebang untuk mencegah lawan arus setelah keluar Tol Pulo Gebang," tandasnya.
Pembangunan flyover ini mendukung penutupan perlintasan sebidang kereta api sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Flyover Cakung dibangun sebagai pengganti perlintasan sebidang di dekat Stasiun Kereta Api Cakung yang telah ditutup oleh Kementerian Perhubungan karena dinilai rawan memicu kecelakaan dan kemacetan.
Selain itu, Flyover Cakung merupakan alternatif bagi lalu lintas yang melewati Flyover Kantor Wali Kota Jakarta Timur untuk mendukung pergerakan kendaraan dari arah barat ke timur maupun sebaliknya.