Dari jumlah keseluruhan, 2.553 kendaraan yang memenuhi syarat perjalanan diizinkan melintas.
Sementara 922 unit kendaraan lainnya terpaksa putar balik karena tak mendapat izin melintas.
"Pelaku perjalanan boleh melewati perbatasan, ketika ada surat tugas dinas atau kerja. Kemudian ada dokumen kesehatan," lanjutnya.
Menurutnya, hingga saat ini petugas yang berjaga di pos penyekatan tidak menjumpai kendala yang berarti.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya petugas yang merasa kelelahan saat enam hari melakukan penyekatan.
Baca Juga: Penyekatan di Cirebon Difokuskan di Dua Titik, Tak Ingin Kejadian di Bekasi dan Kerawang Terulang
Tapi saat ini jumlah kendaraan yang melintas di perbatasan Yogyakarta-Magelang sudah menurun.
"Kendaraan pelat luar daerah sudah berkurang. Kebanyakan pelat AA dan AD," tambah Kepala Pos PAM Tempel ini.
Sanika mengimbau, di masa larangan mudik (6-17 Mei), warga yang tidak ada keperluan mendesak lebih baik di rumah saja.
"Kalau terpakasa harus melintas, lebih baik lengkapi dokumen dan patuhi prokes," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Antisipasi Penerobos Penyekatan, Pos Tempel Ditambah Petugas