GridOto.com - Sesuai dengan Surat Edaran No.13 Tahun 2021, mudik Lebaran 2021 resmi dilarang terhitung mulai 6-17 Mei 2021.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut, berisi peniadaan mudik sementara bagi masyarakat dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Namun, peniadaan perjalanan saat Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dikecualikan bagi perjalanan non mudik.
Baca Juga: Penyekatan Lalu Lintas saat Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Dimulai di DIY, Kalau Nekat Siap-siap Diputar Balik
"Yang dikecualikan itu ada ibu hamil dengan satu orang pedamping, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, perjalanan dinas, dan kendaraan distribusi logistik," ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran tersebut juga terdapat mekanisme atau syarat perjalanan bagi ASN/TNI-Polri, pegawai swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum (non mudik).
Apa saja isi syarat perjalanannya, simak di bawah ini ya sob:
Aparatur Sipil Negara/Pegawai: ASN, BUMN, BUMD, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.
Pegawai Swasta
Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
2. Identitas dari calon pelaku perjalanan.
3. Surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Berikut Daftar 10 Lokasi Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Yogyakarta, Siap Cegat Travel Gelap Hingga Pemudik yang 'Menyamar'
Pekerja Sektor Informal
Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.
Masyarakat Umum
Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.