Aparatur Sipil Negara/Pegawai: ASN, BUMN, BUMD, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.
Pegawai Swasta
Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
2. Identitas dari calon pelaku perjalanan.
3. Surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Berikut Daftar 10 Lokasi Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Yogyakarta, Siap Cegat Travel Gelap Hingga Pemudik yang 'Menyamar'
Pekerja Sektor Informal
Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.
Masyarakat Umum
Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.