Bisa ke Luar Kota Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021? Ini Penjelasan dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 6 Mei 2021 | 17:20 WIB

Ilustrasi larangan mudik lebaran 2021 (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Aparatur Sipil Negara/Pegawai: ASN, BUMN, BUMD, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.


Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.

Pegawai Swasta

Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
2. Identitas dari calon pelaku perjalanan.
3. Surat bebas Covid-19.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Lokasi Penyekatan Larangan Mudik 2021 di Yogyakarta, Siap Cegat Travel Gelap Hingga Pemudik yang 'Menyamar'

Pekerja Sektor Informal

Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan, berlaku individual, 1 kali perjalanan pulang pergi.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.

Masyarakat Umum

Syarat:
1. Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Surat keterangan bebas Covid-19.