GridOto.com - Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat akan diberlakukan mulai besok, Kamis (06/05) hingga Senin (17/05).
Pelarangan ini diberlakukan guna mencegah adanya lonjakan kasus positif Covid-19 selama momen libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Melansir dari Tribun-medan.com, sebagai bentuk antisipasi adanya pemudik nakal selama larangan mudik diberlakukan, kegiatan penyekatan arus lalu lintas pun diberlakukan sejumlah wilayah.
Contohnya Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) yang memberlakukan penyekatan pada sejumlah titik perbatasan dan pintu keluar tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi di Tebing Tinggi.
Sejumlah petugas yang dikerahkan ke sejumlah titik, khususnya exit tol Tebing Tinggi akan melakukan pemeriksaan pada setiap kendaraan.
Jika kendaraan yang melintasi exit tol Tebing Tinggi kedapatan melaksanakan mudik, maka petugas akan meminta pengendara untuk putar balik ke wlayah asalnya.
"Ada petugas nanti yang dikerahkan ke pintu keluar tol Tebing Tinggi dan pintu tol Sei Rampah. Nantinya di sana juga ada penyekatan arus lalu lintas, sehingga (pengendara) harus putar balik," ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Sumut, Darwin Purba, dikutip dari Tribun-medan.com, Selasa (04/05/2021).
Meski demikian, larangan mudik nantinya tidak berlaku untuk daerah aglomerasi di Sumut, yakni Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo.
Baca Juga: Jangan Ditiru, Inilah Kumpulan Modus Pemudik Kelabui Petugas saat Larangan Mudik Lebaran Tahun Lalu