Ia juga menjelaskan, semua PO Bus berhak mendapatkan stiker ini, tetapi tak semua armadanya bisa mendapatkan stiker khusus dari Kemenhub.
"Untuk pemberian stiker, stiker ini diberikan ke PO, itu pun bukan ke seluruh izin, tapi hanya ke 20 persen dari izin aktif dari masing-masing PO," jelasnya.
"Kalau saya perkirakan, kira-kira jumlah bus yang mendapat stiker ini se-Indonesia kurang lebih hanya 3.000 unit," tukasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik.
Masyarakat yang boleh melakukan perjalanan selain mudik antara lain untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat.