Baca Juga: Terjang Delapan Desa, Tol Yogyakarta-Solo Bakal Lewati Kecamatan Jogonalan Klaten
Dari data tersebut, diketahui ada 973 pemilik tanah yang setuju, 40 pemilik tanah belum tanda tangan dan dua pemilik tanah melakukan penolakan.
Untuk saat ini, pencairan ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo sudah dilakukan pada enam desa yang tersebar di Kecamatan Delanggu dan Polanharjo.
"Pencairan ganti rugi bidang tanah di enam desa dari dua kecamatan itu sebanyak 424 bidang dengan nilai (ganti rugi) Rp 376 miliar," pungkas Mulyani.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Total Ada 4 Exit Tol dan 2 Rest Area Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten, Ini Lokasinya.