Motor yang ditangkap polisi terdiri dari berbagai merek.
Dari foto terlihat Yamaha Jupiter Z 'robot', Mio Sout GT, hingga Honda Mega Pro juga ada.
“Ada berbagai jenis dan merek yang diamankan dan semuanya menggunakan knalpot bising,” ujarnya.
Saat ini, kendaraan tersebut sudah diamankan di Mapolres Pinrang.
Mereka yang terjaring dianggap melanggar Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya tentang larangan pengguna kendaraan bermotor untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
“Seluruh kendaraan yang diamankan itu akan diproses sesuai pasal 297,” jelasnya.
Mereka terancam dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 3 juta.
Waduh, bikin kapok enggak tuh.