2. Unit kendaraan disimpan dan dikelola oleh gudang terpadu yang berada di kantor cabang Kebon Nanas.
3. Tanggal 28 September 2020 nasabah melakukan penebusan, namun pada saat penyerahan ditemukan kerusakan pada bumper bahagian belakang seperti meleleh, kemungkinan berasal knalpot pada saat mobil di panaskan secara rutin.
4. Dari keterangan pengelola gudang dan pemimpin cabang kebon nanas diterangkan bahwa tidak pernah terjadi benturan, gesekan, tabrakan atau sejenisnya pada saat penyimpanan.
Baca Juga: Sekumpulan Siswa Modif Mazda RX-8 Jadi Lebih Futuristis Bak RX-Vision
5. Pada saat itu juga pemimpin cabang Kebon Nanas, pemimpin cabang Sudirman dan Deputy Area Kramat Jati langsung menyatakan bertanggungjawab dan akan dilakukan perbaikan di Bengkel Resmi Mazda Cibubur agar terjamin orisinalitas pengerjaan dengan estimasi harga kurang lebih Rp 7 juta sampai Rp. 8 juta.
6. Nasabah menolak ganti rugi sebagaimana point 5 (lima) diatas, dan meminta tambahan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 50 juta dengan alasan kondisi mobil menjadi tidak orisinal lagi, sehingga kekhawatiran nasabah kondisi tersebut mengakibatkan harga jual turun.
7. Pada saat itu sampai dengan periode Februari 2021 dilakukan negosiasi dan komunikasi serta respon keluhan oleh petugas gudang terpadu dan kantor cabang namun tetap tidak tercapai kesepakatan.
8. Pada periode tanggal 17 Maret 2021 s.d April 2021 nasabah melalui kuasa hukum advokat pada ADAM & Counsellors at Law, mengirimkan somasi ke pemimpin cabang Sudirman dan sudah ditanggapi melalui surat pemimpin cabang yang pada intinya nasabah tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan Perusahaan, malahan menuntut tambahan ganti rugi sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: Eksterior Tampil Simpel, Mazda3 ini Justru Kental Aura Racing di Kabinnya
9. Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, berdasarkan berita yg dirilis oleh salah satu media online, dan Nasabah sudah melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana perlu diklarifikasi dari berita tersebut adalah, bahwa tidak benar Pegadaian tidak bersedia memberikan ganti rugi atas perbaikan dimaksud sebesar tagihan dari bengkel resmi sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp 250 juta menurut hemat kami sangat sulit dihitung secara faktual dan sangat tidak wajar.
10. Terkait perkara ini sudah disupervisi oleh Legal Officer Kanwil VII Jakarta untuk memastikan perihal gugatan dan hingga saat berita ini dirilis, kami belum memperoleh panggilan dari Pengadilan Negeri.