Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021, Toyota Raize dan Daihatsu Rocky saat ini memiliki TKDN sebesar 70 persen.
Artinya, Toyota Raize dan Daihatsu Rocky berhak menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah.
Tangkap Layar YouTube DaihatsuSahabatku
Toyota Raize dan Daihatsu Rocky resmi diperkenalkan di Indonesia sebagai lanjutan kolaborasi antara PT Toyota Astra Motor dan PT Astra Daihatsu Motor.
Sementara itu, di negara asalnya Rocky memiliki varian mesin 1.000 cc dan 1.200 cc yang dilengkapi turbo.
Dari data Nilai Jual Beli Kendaraan (NJKB) yang dirilis Kementerian Dalam Negeri, Rocky dikabarkan hadir dalam 6 varian yaitu, 1.2 M MT, 1.2 M CVT, 1.2 X MT, 1.2 X CVT, 1.0T R MT dan 1.0T R CVT.