GridOto.com - Seorang nasabah bernama Windy Chandra menggugat PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman (Pegadaian Sudirman) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan akibat Pegadaian tidak berhati-hati dalam menjaga barang jaminan, sehingga menyebabkan bumper belakang Mazda RX-8 miliknya rusak.
Melalui Dr. David Tobing selaku kuasa hukumnya, gugatan tersebut telah terdaftar dengan No. 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst. tanggal 27 April 2021.
Akar persoalan ini bermula ketika Windy menjaminkan Mazda RX-8 miliknya selama periode Mei sampai dengan November 2020.
Baca Juga: Sekumpulan Siswa Modif Mazda RX-8 Jadi Lebih Futuristis Bak RX-Vision
Namun ketika Windy melunasi pinjamannya, ia pun dibuat kaget sekaligus kecewa saat melihat bumper belakang mobil kesayangannya rusak.
Padahal menurut keterangan nasabah Pegadaian tersebut, Mazda RX-8 miliknya dalam keadaan mulus ketika diserahkan untuk menjadi jaminan.
"Nasabah sudah meminta ganti rugi yang patut dan layak serta telah mengirim surat somasi, tetapi Pegadaian Sudirman tidak memberikan penyelesaian yang sepantasnya dan selanjutnya tidak menanggapi surat somasi Nasabah tersebut," kata David Tobing melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Selasa (27/04/2021).
David menjelaskan, Pegadaian Sudirman telah melanggar pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), karena telah lalai menjaga barang jaminan dan sebagai pelaku usaha harusnya beritikad baik dalam melayani nasabahnya.
Baca Juga: Mazda RX-8 Terpantau Muter-Muter Nurburgring, Kembangkan Mesin Rotari atau RX-8S?
Nasabah Pegadaian tersebut jelas memiliki hak untuk meminta ganti rugi, karena Pegadian Sudirman telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Maka dari itu, dalam petitum surat gugatan nasabah menuntut Pegadaian Sudirman untuk memberikan ganti rugi materiil sejumlah Rp 7.843.512 dan Immateriil sejumlah Rp 250.000.000.
Ganti rugi materiil yang dimaksud adalah besaran perhitungan perbaikan bumper mobil.
Sedangkan ganti rugi immateriil adalah karena nasabah telah kehilangan waktu, biaya, pikiran dan tenaga untuk mengurus persoalan ini.
Serta kehilangan kenikmatan selama menggunakan mobil yang rusak dan turunnya nilai jual.
"Pegadaian harusnya ingat dengan motonya 'mengatasi masalah tanpa masalah', bukan malah menimbulkan masalah," pungkas David.