Baca Juga: Mazda RX-8 Terpantau Muter-Muter Nurburgring, Kembangkan Mesin Rotari atau RX-8S?
Nasabah Pegadaian tersebut jelas memiliki hak untuk meminta ganti rugi, karena Pegadian Sudirman telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Maka dari itu, dalam petitum surat gugatan nasabah menuntut Pegadaian Sudirman untuk memberikan ganti rugi materiil sejumlah Rp 7.843.512 dan Immateriil sejumlah Rp 250.000.000.
Ganti rugi materiil yang dimaksud adalah besaran perhitungan perbaikan bumper mobil.
Sedangkan ganti rugi immateriil adalah karena nasabah telah kehilangan waktu, biaya, pikiran dan tenaga untuk mengurus persoalan ini.
Serta kehilangan kenikmatan selama menggunakan mobil yang rusak dan turunnya nilai jual.
"Pegadaian harusnya ingat dengan motonya 'mengatasi masalah tanpa masalah', bukan malah menimbulkan masalah," pungkas David.