GridOto.com - Seorang nasabah bernama Windy Chandra menggugat PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman (Pegadaian Sudirman) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan akibat Pegadaian tidak berhati-hati dalam menjaga barang jaminan, sehingga menyebabkan bumper belakang Mazda RX-8 miliknya rusak.
Melalui Dr. David Tobing selaku kuasa hukumnya, gugatan tersebut telah terdaftar dengan No. 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst. tanggal 27 April 2021.
Akar persoalan ini bermula ketika Windy menjaminkan Mazda RX-8 miliknya selama periode Mei sampai dengan November 2020.
Baca Juga: Sekumpulan Siswa Modif Mazda RX-8 Jadi Lebih Futuristis Bak RX-Vision
Namun ketika Windy melunasi pinjamannya, ia pun dibuat kaget sekaligus kecewa saat melihat bumper belakang mobil kesayangannya rusak.
Padahal menurut keterangan nasabah Pegadaian tersebut, Mazda RX-8 miliknya dalam keadaan mulus ketika diserahkan untuk menjadi jaminan.
"Nasabah sudah meminta ganti rugi yang patut dan layak serta telah mengirim surat somasi, tetapi Pegadaian Sudirman tidak memberikan penyelesaian yang sepantasnya dan selanjutnya tidak menanggapi surat somasi Nasabah tersebut," kata David Tobing melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Selasa (27/04/2021).
David menjelaskan, Pegadaian Sudirman telah melanggar pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), karena telah lalai menjaga barang jaminan dan sebagai pelaku usaha harusnya beritikad baik dalam melayani nasabahnya.