Sebelum ada proyek Jalan Tol Semarang-Demak, Zuhry mengaku tanah miliknya seluas 4.850 meter persegi sudah pernah ditawar oleh pengusaha pabrik dengan harga Rp 250 ribu per meter.
Tetapi saat ada proyek jalan tol ini, tanah miliknya yang terdampak pembangunan tidak dihargai dengan harga yang sama.
Terlebih, tidak seluruh lahan miliknya dibebaskan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
"Saat sosialisasi katanya akan dibeli seluruhnya. Tapi realisasinya tidak begitu, hanya yang terkena jalan tol saja seluas 1.850 meter persegi.
Baca Juga: Kerap Dipakai Untuk Jalur Mudik, Sudah Tahu Belum Sejarah Pembangunan Jalan Tol di Indonesia?
Ia pun merasa ada ketidakadilan, pasalnya aset lahan yang lokasinya bersebelahan dengan tanah miliknya bisa diharagai lebih mahal, yakni Rp 800 ribu per meter.
Melihat masalah tersebut, Zuhry pun mencoba untuk mengadukannya ke DPRD Kabupaten Demak, DPRD Jawa Tengah dan Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah.
"Rencananya uang gati rugi dari proyek jalan tol Semarang-Demak akan saya gunakan untuk membeli tanah lagi di lokasi lain. Untuk kebutuhan sehari-hari saya cukup dari usaha yang saya miliki," imbuhnya.
Humas LBH Bulan Bintang Jawa Tengah, Salsabila Sofi, secara terpisah menilai prosedur pembebasan lahan untuk jalan tol sudah diatur dalam undang-undang (UU) yang berlaku.