GridOto.com - Peristiwa masuknya mobil sport Porsche Boxter 718 ke jalur Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/4/2021) siang menyita perhatian masyarakat.
Video detik-detik mobil sport Porsche Boxter 718 masuk ke jalur Transjakarta itu direkam warga dan viral di media sosial.
Awalnya, pengendara mobil mengeluarkan tangan dan melambai ke arah sopir bus transjakarta untuk meminta diberi ruang agar bisa mundur.
Namun, lambaian tangan pengendara Porsche putih itu tampak tak dihiraukan sopir bus Transjakarta.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Nangkring di Separator Busway di Jalan Jenderal Sudirman, Apa Penyebabnya?
Sopir Transjakarta sempat melihat ke arah belakang dari jendela bus.
Melihat hal itu, Dirut TransJakarta Sardjono Jhony sempat meminta supaya pengemudi mobil mahal itu diberi sanksi tegas.
Dia menyarankan agar SIM pengemudi itu perlu dicabut (dinonktifkan) selama lima tahun.
Lantas apakah pengendara mobil mewah yang menerobos jalur Transjakarta termasuk pelangaran berat, yang SIM-nya bisa dicabut?
Baca Juga: Intip Spesifikasi Higer, Bus Listrik Asal China yang Diuji Coba TransJakarta
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati berikan penjelasan.
"Belum bisa dikatakan berat. Kalau berat itu apabila terlibat kecelakaan yang korban meninggal dunianya banyak. Kejadian tersebut lebih kepada etika berkendara," kata Kombes Pol Jati kepada GridOto.com,Senin (26/4/2021).
Sekadar informasi, pengendara itu dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.