Baca Juga: Intip Spesifikasi Higer, Bus Listrik Asal China yang Diuji Coba TransJakarta
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati berikan penjelasan.
"Belum bisa dikatakan berat. Kalau berat itu apabila terlibat kecelakaan yang korban meninggal dunianya banyak. Kejadian tersebut lebih kepada etika berkendara," kata Kombes Pol Jati kepada GridOto.com,Senin (26/4/2021).
Sekadar informasi, pengendara itu dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.