Bengkel Konversi Motor Listrik Wajib Punya Sertifikasi, Ini Kata Petrikbike

Naufal Shafly - Sabtu, 24 April 2021 | 15:34 WIB

Honda BeAT listrik garapan Petrikbike (Naufal Shafly - )

"Kami kemarin diarahkan untuk membuat badan hukum, karena Petrikbike ini kan belum berbadan hukum, makanya kami diarahkan untuk membuat badan hukum, setelahnya baru diproses dibantu dengan teman-teman Kemenhub," tukasnya.

Setelah mendapatkan sertifikasi, nantinya motor konversi garapan Petrikbike bisa diuji tipe dan diurus surat-surat kendaraannya.

Sehingga, motor garapan Petrikbike bisa legal dipakai di jalan raya.

Instagram @petrikbike
Ady Siswanto, Owner Petrikbike

"Tapi itu nanti prosesnya masih panjang, saat ini kami masih step by step lah. Harapan kami, kami ingin motor listrik ini bisa legal di jalanan dan bisa dipakai semua orang, kalau sekarang kan hanya orang-orang yang hobi yang konversi motor listrik ini," tutupnya.

Baca Juga: Trail Mini Listrik Rakitan Petrikbike Bekasi, Asik Dipakai Keliling Komplek!

Sebagai informasi, dalam PP Menhub nomor 65 tahun 2020, disebutkan bahwa bengkel konversi harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit: (a) satu orang teknisi perawatan dan (b) satu orang teknisi instalatur.

2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor.

3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.

Baca Juga: Mencicipi Jambakan 'Grandong' Motor Listrik Buatan Bekasi Dengan Torsi Badak!

4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.

5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.

6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.