Bengkel Konversi Motor Listrik Wajib Punya Sertifikasi, Ini Kata Petrikbike

Naufal Shafly - Sabtu, 24 April 2021 | 15:34 WIB

Honda BeAT listrik garapan Petrikbike (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Konversi motor bensin ke motor listrik kini menjadi salah satu opsi bagi pengguna yang ingin memiliki kendaraan elektrifikasi.

Namun, konversi motor bensin ke motor listrik tak bisa dilakukan di sembarangan tempat.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyatakan bahwa konversi hanya boleh dilakukan di bengkel yang memiliki sertifikasi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Cerita Ady Siswanto Bangun Petrikbike, Bengkel Konversi Motor Bensin Menjadi Motor Listrik

"Konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal, sebagai bengkel konversi, dan juga universitas untuk pelatihan," ujar Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan dalam diskusi virtual, Kamis (25/3/2021).

Terkait peraturan tersebut, Petrikbike yang merupakan bengkel konversi motor listrik di Jatisampurna, Bekasi, mengaku telah mengajukan sertifikasi kepada Kemenhub.

"Kami sedang ajukan untuk sertifikasi. Prosesnya ke Kemenhub, kami sih tinggal ikutin arahan dari Kemehub aja, karena kami sudah sering berkomunikasi dengan mereka," ucap Ady Siswanto, Owner Petrikbike kepada GridOto.com, Kamis (23/4/2021).

Meski begitu, Ady mengaku ada beberapa tahapan yang harus diselesaikannya terlebih dulu sebelum mendapat sertifikasi tersebut.

Baca Juga: Ingin Jadi Bengkel Konversi Motor Listrik yang Legal, Petrikbike Akui Sedang Mengurus Persyaratannya