GridOto.com - Belakangan ini beredar video viral seorang pengendara motor wanita yang nekat masuk ke jalan tol.
Pemotor tersebut dengan sengaja masuk lewat gerbang tol. Bahkan menggunakan uang elektronik untuk masuk.
Kejadian motor masuk tol ini sejatinya bukan kasus pertama yang terjadi di Indonesia.
Jika dilihat dari aspek keselamatan, ada beberapa hal yang membuat motor dilarang masuk ke jalan tol.
Baca Juga: Viral! Emak-emak Naik Motor Masuk Tol Dalam Kota, Begini komentar Jasa Marga
"Kalau berbicara di Indonesia, jelas berbahaya karena melanggar aturan. Roda dua dilarang masuk jalan bebas hambatan (tol)," ucap Andry Berlianto, Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia, saat dihubungi GridOto.com., Jumat (24/4).
Menurutnya, kecepatan motor, kecuali moge, tidak akan bisa mengimbangi mobil sehingga akan menjadi hambatan dan sangat berpotensi tertabrak atau menimbulkan kecelakaan.
"Motor punya dimensi paling kecil dan rentan terhadap gangguan keseimbangan karena arus di tol relatif cepat dan gerakan angin begitu besar," jelas Andry.
"Sehingga, jika masuk ke tol, akan rentan gesekan dengan kendaraan lain yang lebih besar," lanjutnya.
Baca Juga: Mengaku Tidak Tahu Tol, Ternyata Pesepeda Ini Janjian Dengan Mobil di Rest Area
Jika melihat regulasi, pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady kepada GridOto.com, Jumat (23/4/2021).
Sejatinya, ada beberapa ruas jalan tol di Indonesia yang boleh dimasuki pemotor, di antaranya Surabaya-Madura (Suramadu), tol Bali Mandara, dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Namun, perlu diketahui bahwa ruas untuk pemotor di jalan tol tersebut dipisahkan dari ruas mobil.