Baca Juga: Mengaku Tidak Tahu Tol, Ternyata Pesepeda Ini Janjian Dengan Mobil di Rest Area
Jika melihat regulasi, pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady kepada GridOto.com, Jumat (23/4/2021).
Sejatinya, ada beberapa ruas jalan tol di Indonesia yang boleh dimasuki pemotor, di antaranya Surabaya-Madura (Suramadu), tol Bali Mandara, dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Namun, perlu diketahui bahwa ruas untuk pemotor di jalan tol tersebut dipisahkan dari ruas mobil.