Bagi pengendara yang nekat ia pun menyiapkan penyekatan di beberapa titik yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga untuk mengantisipasi pemudik masuk ke wilayah Sumedang.
"Setelah tanggal 6 Mei 2021, tanpa surat jalan dinas atau surat ijin keluar masuk kami putar balik sampai tanggal 17 Mei 2021)
Kapolres menambahkan, melalui penyekatan ini, diharapkan kedepan untuk penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang dapat ditekan dan terkendali.
“Bagi masyarakat Sumedang yang ada di perantauan, kami mohon untuk tahun ini tidak mudik demi kebaikan bersama. Semoga warga yang hendak mudik mengurungkan niatnya tegasnya.