Kemenhub Beberkan 61 Persen Faktor Kecelakaan Disebabkan Karena Ini

M. Adam Samudra - Rabu, 21 April 2021 | 14:20 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Adanya sinergi antara pemerintah, operator dan pengguna jasa sangat menentukan keselamatan angkutan jalan.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat membuka kegiatan webinar bertema 'Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan'.

“Ketiga pihak ini memiliki peranan penting dalam mewujudkan keselamatan angkutan jalan. Yakni, pengguna jasa transportasi (user) harus memberikan kontribusi yang maksimal terhadap ketersediaan sarana transportasi," kata Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

"Kemudian, pemilik dan pengelola (operator) harus memberikan pelayanan dan pengadaan sarana transportasi secara optimal. Terakhir pemerintah (regulator) memberi dan mengeluarkan kebijakan bagi pihak user dan operator dalam sistem transportasi tersebut,” sambung Menhub.

Baca Juga: Kemenhub Sebut Mudik Lebaran 2021 Boleh Dilakukan di Wilayah-wilayah Ini

Menhub menjelaskan, tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan masih cukup tinggi.

“Kecelakaan yang melibatkan angkutan orang (bus) dan angkutan barang (truk) merupakan jenis kecelakaan ketiga terbesar setelah sepeda motor dan mobil pribadi,” ucap Budi.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi dalam paparannya menyebutkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Sebanyak 61% kecelakaan terjadi karena faktor manusia, 30% faktor sarana prasarana, dan 9% faktor pemenuhan persyaratan laik jalan.

Baca Juga: Hasil Survei Kemenhub Menunjukkan 81 Juta Orang Ingin Mudik Jika Tidak Dilarang

Lebih lanjut Dirjen Budi menyebutkan, tingkat fatalitas kecelakaan di Indonesia tahun 2001 – 2018 cenderung mengalami peningkatan dibanding dengan Eropa dan Amerika yang fatalitasnya menurun.

“Perilaku pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan yaitu karena tidak menguasai kendaraan seperti: pengereman, tidak menjaga jarak aman, ceroboh saat mau belok, ceroboh saat mendahului kendaraan lain, dan melebihi batas kecepatan,” kata Dirjen Budi.

Menindaklanjuti hal itu, berbagai cara pun dilakukan Kemenhub untuk mewujudkan angkutan jalan yang berkeselamatan.

Yakni, pengawasan secara ketat untuk angkutan jalan yaitu keberadaan angkutan illegal (travel gelap, bus tidak berizin), bus antar kota yang tidak masuk terminal, bus pariwisata yang tidak diwajibkan masuk terminal, dan truk over dimensi over loading.