Sunyono menjelaskan, pengemudi Jazz bernomor polisi D-1308-VBZ melanggar rambu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ia berharap, kejadian seperti ini tidak ditiru dan terulang lagi di Kota Solo atau daerah lainnya.
"Silahkan gunakan kendaraan sebaik-baiknya. Jangan sampai membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," pungkas AKP Sunyono.
Biar tak penasaran bagaimana aksi drifting yang dilakukan pengemudi Honda Jazz, simak nih videonya :
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Polresta Surakarta (@polrestasurakarta)