Yakni di wilayah Klonengan perbatasan Brebes atau jalur selatan, Selapura jalur tengah (Jatinegara), Pos PAM LIK Kecamatan Kramat Jalur Pantura dan terakhir di pintu exit Tol Adiwerna.
"Nantinya kendaraan yang menuju Tegal setelah melewati gerbang tol baru kami lakukan skrining," lanjut Himawan.
Bila ada kendaraan pribadi atau umum dari lokal maupun luar kota yang tidak memiliki izin sesuai kebijakan tetap diimbau untuk putar balik.
"Begitu juga untuk motor, saat melintas di pos penyekatan selain jalan tol juga sama diimbau untuk putar balik," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berikut Daftar Titik Penyekatan Saat Larangan Mudik Mulai Berlangsung di Kabupaten Tegal