Masih Pakai Knalpot Bising? Segini Maksimal Desibel yang Diperbolehkan

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 15 April 2021 | 06:00 WIB

Ilustrasi knalpot bising (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Street Manners: Simak Nih 7 Tips Aman Naik Motor Selama Bulan Puasa

Untuk suara knalpot bising, Lucky mengatakan kalau suara knalpot yang dihasilkan motor pun telah diatur dalam undang-undang.

"Knalpot juga semuanya telah diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca Juga: Street Manners: Catat, Begini Cara Aman Berkendara Naik Motor di Cuaca Panas Saat Puasa

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jadi ingat ya sob, lebih baik menaati peraturan yang sudah ada daripada kena sanksi pakai knalpot bising.