Di beberapa tempat kamera ini sudah dilengkapi dengan FR atau face recognition.
Yakni sebuah teknologi yang sudab dilengkapi dengan alat pengenalan wajah.
“Alat ini terkoneksi dengan data pada NIK Pendudukan dan Catatan sipil,” kata Kombes Djati.
Sehingga pelaku dalam hal ini akan segera diketahui datanya.
“Dari data ini akan terlihat apakah SIM pelaku. Nantinya pelanggar akan dikirim surat tilang,” kata Kombes Djati.
Namun demkian penerapan FR ini memang ada kelemahan.
Di saat pandemi ini semua warga wajib menggunakan masker.
“Wajah yang tertutup ini menyulitkan algoritma FR menentukan siapa pengendara yang menjadi pelaku,” tutupnya.